PENGGUNAAN DALALAH MUTLAQ DAN MUQAYYAD
1. Pengertian Mutlaq dan Muqayyad
a. Mutlaq
Dari beberapa literatur ushul fiqh terdapat sejumlah definisi yang diberikan oleh para ulama ushul tentang mutlaq ini: Muhammad Jawad Mughniyah, dalam kita ‘Ilmu Ushul fi Sanbih al-Jadid, menyebutkan sebagai berikut:
إن المطلق هو اللفظ الدال على الماهلية بلاقيد
Bahwa Mutlaq itu adalah suatu lafal yang menunjukkan kepada sesuatu pengertian tanpa diikat oleh batasan tertentu.
Secara tegas Muhammad Jawad Mughniyah menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Mutlaq ialah suatu lafal yang menunjukkan satu bagian atau jenis, tanpa ada pengecualiannya; seperti nama orang, hamba sahaya atau orang Persi. Dalam hubungan ini, Mustafa Said al-Khin menyebutkan pula bahwa yang dimaksud dengan mutlaq ialah :
بأن يدل على فرد منتشر في جنسه غير مقيد لفظا بأي قيد يحد من انتشاره
Yaitu suatu lafal yang menunjukkan atas suatu obyek yang tercakup dalam jenisnya, tanpa dibatasi oleh suatu batasan dari cakupannya itu.
Dari pengertian di atas dapat dipahami bahwa hakaketnya apa yang disebut dengan mutlaq itu ialah suatu lafal nash yang tertentu yang tidak atau tanpa adanya batasan yang mempersempit cakupan artinya. Misalnya, di dalam nash al-Qur’an – yang sering dirujuk oleh para ulama ushul
- Disebutkan sebagai berikut :
فتحرير رقبة من قبل أن يتمسما ......
Dalam ayat diatas terdapat lafal (رقبة) (budak) yang tidak ada batasannya berupa sifat atau keadaan lainnya yang membatasi cakupannya. Sehingga lafal (رقبة) ini digolongkan kepada mutlaq, karena mencakup seluruh budak.
b. Muqayyad
Adapun pengertian muqayad mengandung arti sebaliknya dari mutlaq. Tentang muqayad ini para ulama ulama ushul juga memberikan sejumlah pengertian. Diantaranya, seperti dikemukakan oleh Syaikh al-Khudari baik, sebagai berikut :
المقيد ما دل على فرد أو أفراد شائعة بقيد مستقبل لفظا
Muqayad ialah lafal yang menunjukkan kepada suatu obyek (afrad) atau beberapa obyek tertentu yang dibatasi oleh lafal tertentu.
Sementara itu Zaky al-Din Sya’ban mendefinisikan muqayad sebagai berikut :
المقيد هو اللفظ الذي يدل على فرد أو أفراد على سبيل الشيوع واقترن به ما يدل على تقييده بصفة من الصفات
Muqayad ialah suatu lafal yang menunjukkan atas satu obyek atau beberapa obyek dan ia telah dibatasi oleh suatu sifat.
Kemudian, Mustafa Said al-Khin menyebutkan sebagai berikut :
دلالة اللفظ على الماهية مقيدة بقيد ما يقلل من شيوعها أو على مدلول معين
Yaitu petunjuk makna lafal kepada suatu yang telah dibatasi dengan suatu batasan yang mempersempit cakupannya atau petunjuk lafal tersebut telah tertentu maknanya.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan muqayad itu adalah suatu lafal nash yang maknanya telah tertentu karena dibatasi dengan suatu sifat tertentu sehingga pengertiannya lebih spesifik dan pasti. Sebagai contoh yang sering dimunculkan adalah sebagai berikut:
....فتحرير رقبة مؤمنة ودية مسلمة إلى أهله.....
Maka hendaklah (ia) memerdekakan seorang budak yang beriman dan membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya.
Lafal (رقبة مؤمنة), merupakan muqayad, karena telah dibatasi oleh suatu sifat yang cakupun maknya menjadi lebih spesifik dan terbatas. Jika disebut (رقبة مؤمنة), yaitu budak yang beriman maka berarti budak yang tidak beriman tidak tercakup di dalamnya.
2. Kedudukan Lafal Mutlaq dan Muqayad Serta Pengamalannya
Prinsip dasar yang harus diperhatikan lafal nash mutalq dan muqayad ini adalah lafal mutalq tetap pada ke mutalaqannya selama tidak ada dalil yang memberikan qayid (batasan) dan begitu pula sebaliknya, muqayad tetap pada ke muqayadannya. Jika lafal mutlaq terdapat suatu dalil yang memberi qayid maka ia berubah tidak mutlaq lagi. Dengan kata lain, lafal mutlaq akan berubah jika ada qayid sebagai penjelasan dan yang dipakai adalah yang disebut terakhir ini. Ada dua segi yang harus diperhatikan dalam melihat kedudukan lafal mutlaq dan muqayad ini.
Pertama, membawa mutlaq kepada muqayad, jika di dalam nash terdapat lafal mutlaq, kemudian di tempat lain disebutkan dengan muqayad. Inilah yang disebut oleh ulama ushul dengan (حمل المطلق على المقيد). Hal seperti ini ada beberapa ketentuan yaitu :
a. Jika ketentuan hukum sama dan sebab penetapannya juga sama. Hal inilah yang diistilahkan oleh Syeikh al-Khudari Beik dengan (أن يتحد حكما وسببا). Sebagai contoh, dalam al-Qur’an dijelaskan sebagai berikut:
حرمت عليكم الميتة والدم ولحم الخنزير
Diharamkan atas kamu bangkai, darah dan daging babi.
(QS. Al-Maidah : 3)
Dalam ayat ini, lafal (الدم) (darah) disebut secara mutlaq tanpa dibatasi oleh sifat-sifat bagi darah tersebut. Kemudian dalam nash lain disebutkan bahwa darah yang mengalir. Hal ini dijelaskan dalam nash lain, sebagai berikut:
قل لاأجد فيما أوحي إلي محرما على طاعم يطعمه إلا أن يكون ميتة أو دما مسفوحا أو لحم خنزير
Katakanlah! Tidak aku dapatkan dalam Wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali darah yang mengalir atau daging babi. (QS. Al-‘Am: 145).
Dengan demikian lafal (دم) menjadi muqayad, karena telah diberi batasan (qayid) dengan lafal (مسفوحا). Oleh karena itu sesuai dengan ketentuan yang telah disebutkan di atas, yaitu membawa yang mutlaq kepada muqayad (حمل المطلق على المقيد), maka darah yang dimaksud dalam surat al-Maidah ayat 3 adalah darah yang mengalir seperti halnya sama dengan apa yang disebutkan dalam surat al-An’am ayat 145.
b. Ketentuan hukum berlaku sama, tetapi sebab yang melatarbelakangi penetapannya berbeda. Sebagai contoh, yaitu tentang kafarat (denda) zhihar dan kafarat pembunuhan tak sengaja (tersalah) dengan memerdekakan seseorang budak. Kafarat zhihar disebutkan dengan lafal mutlaq, seperti dalam ayat berikut ini :
"Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, Kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur." (QS. Al-Mujadilah: 3)
Kemudian, tentang kafarat pembunuhan tak sengaja (tersalah) disebutkan dengan lafal muqayad, seperti dalam ayat berikut ini:
ومن قتل مؤمنا خطئا فتحرير رقبة مؤمنة
Dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (tidak sengaja), maka hendaklah ia memerdekakan seorang budak yang mumkin. (QS. An-Nisa’: 92).
Dari kedua ayat di atas dapat dipahami bahwa ketentuan hukum berlaku sama, yaitu kafarat memerdekakan budak, tetapi pada ayat pertama disebutkan secara mutlaq dan pada ayat kedua disebutkan secara muqayad yakni budak yang mukmin. Dalam hal seperti ini, maka yang mutlaq dibawa ke muqayad yang sesungguhnya, keduanya mempunyai latar belakang kasus (sebab) yang berbeda, yakni kasus pertama masalah zhihar dan kasus kedua tentang pembunuhan tidak sengaja.
Kedua, mutlaq tidak dibawa ke muqayad (لا يحمل المطلق على المقيد) dalam hal seperti ini ada dua hal yang harus diperhatikan :
a. Jika ketentuan hukum mutlaq dan muqayad berbeda serta latar belakang kasusnya (sebab) juga berbeda, maka mutlaq tidak dibawa kepada muqayad. Abdul Karim Zaidan menyebutkan bahwa jika ketentuan hukum dan sebab pada mutlaq dna muqayad berbeda, maka ia tetap pada tempatnya masing-masing. Artinya ketentuan hukum mutlaq diamalkan sesuai dengan kemutlaqannya dan demikian pula dengan muqayad. Hal ini terjadi, Abdul Karim Zaidan, keduanya secara substansi tidak punya hubungan sama sekali. (لاصلة ولا ارتباط أصلا). Sebagai contoh dikemukakan berikut ini, yakni tentang lafal أيدي (tangan), yang berkaitan dengan potong tangan karena mencuri dan kewajiban membasuh tangan ketika berwudlu. Kedua kasus ini berbeda ketentuan hukumnya dan berbeda pula latar belakangnya. Ayat berikut ini dapat dipahami, yaitu :
والسارق والسارقة فاقطعوا أيديهما جزاء بما كسبا......
Dan pencuri laki-laki dan perempuan, hendaklah dipotong tangan mereka masing-masing sebagai pembalasan (hukuman) bagi apa yang telah mereka kerjakan. (QS. Al-Maidah: 38)
Lafal أيدي (tangan) pada ayat ii adalah mutlaq dan tidak diberi qayid (batasan) hingga siku atau pergelangan tangan. Sementara itu dalam ayat berikut ini dijelaskan lafal أيدي (tangan) diberi qayid yang kedudukannya muqayad.
يأ يها الذين أمنوا إذا قمتم إلى الصلاة فاغسلوا وجوهكم وأيديكم إلى المرافق
Hai orang-orang yang beriman apabila kamu hendak mendirikan sholat, maka basuhlah tanganmu hingga dua mata siku.
Dari contoh kasus dalam dua ayat di atas, maka mutlaq tidak dibawa ke muqayad, masing-masing diamalkan sesuai dengan ketentuan hukumnya, karena baik ketentuan hukumnya maupun latar belakang kasusnya (sebab) berbeda satu sama lainnya.
b. Ketentuan hukum berbeda tetapi latar belakang kasusnya (sebab) adalah sama. Dalam hal ini, maka mutlaq dan muqayad diamalkan sesuai dengan ketentuan hukumnya masing-masing. Misalnya, tentang wudlu dan tayamum. Dalam soal wudlu disuruh membasuh kedua tangan hingga siku (وأيديكم إلى المرافق) adalah muqayad. Sementara dalam soal tayamum disuruh mengusap kedua tangan, tetapi disebut dalam bentuk mutlaq, seperti :
...... فيتمموا صعيدا طيبا فامسحوا بوجوهكم وبأيديكم منه
Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang bersih sapulah (usaplah) wajahmu dan tanganmu dengan tanah tersebut.
Kedua kasus ini hukumnya tidak sama, bahwa dalam soal wudlu diperintahkan membasuh kedua tangan, sedangkan dalam soal tayamum diperintahkan mengusap kedua tangan. Akan tetapi, sebab atau latar belakang kasusnya sama yaitu karena hendak mendirikan shalat (إرادة الصلاة).
3. Kesimpulan
Dari apa yang telah dikemukakan di atas, dapat dipahami bahwa antara mutlaq dan muqayad pada satu sisi dapat disatukan atau disamakan pengalamannya dan pada sisi yang lain diamalkan sesuai ketentuannya masing-masing. Artinya, jika antara mutlaq dan muqayad ketentuan hukumnya smaa dan sebab yang melatarbelakangi juga sama atau ketentuan hukum sama, tetapi sebabnya berbeda, jika ketentuan hukum dan sebab antara mutlaq dan muqayad berbeda atau ketentuan hukumnya berbeda dan sebabnya sama, maka ia tetap pada tempatnya masing-masing dan mutlaq tidak dibawa ke muqayad dan begitu pula sebaliknya.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’anul Karim
Baljon, J.M.S. tafsir Qur’an Muslim Modern. Diterjemahkan oleh A. Niamullah Muiz. Pustaka Firdaus, Cet. III, 1993.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Jakarta: Badan Pengadaan Kitab Suci Al-Qur’an, 1971).
Khalaf, Abdul Wahab. Ushul Fiqh. Kairo; Maktabah Da’wah Islamiyah. Cet. III. 1972.
Al-Khin, Mustafa Said. Asr al-Ikhtilaf fi al-Qowa’id al-Ushuliyyah fi Ikhtilaf al-Fuqaha. Kairo: Muassasah al-Risalah, 1969.
Yahya, Mukhtar dan Fatchurrahman. Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islam. Bandung: PT. Al-Ma’arif, Cet. I, 1986.
Zaidan, Abdul Karim, Al-Wajiz Fi Ushul al-Fiqh. Baghdad; Cet. VI, 1977.
oke oke oke
BalasHapushahahahahahha
BalasHapuskereeeeeeeeeeen.........
BalasHapuspooool,
eeh,,,,di blog ku ada kucingnya loooooow......................iiiih cakeeeeep
BalasHapusndi..................?
BalasHapusya ndok blog ku lah,,,,,,,katrok dech,,,,,,,,
BalasHapus