nyanyian dan musik adalah jenis hiburan yang deapat menghibur hati yang lara, mengurangi kepenatan, menyejukkan telinga dan mengendorkan urat-urat yang kaku, serta dapat mendorong semangat beraktivitar lebih baik.
nyanyian dan musik itu diperbolehkan dalam islam, selama di dalam nyanyian itu tidak dicampuri dengan omongan-omongan yang kotor(cabil), pakaian yang dikenakan oleh para aktor maupun aktris tidak berlebih-lebihan sehingga menimbulkan nafsu birahi para penonton, di dalamnya tidak dicampuri dengan disco berdansa yang mana antara wanita dan laki-laki sambil minum -minuman yang memabukkan, nyanyian itu tidak diperuntukkan untuk kepentingan maksiat serta tidak menghamburkan waktu sehingga lupa kewajiban yang utama.
bahkan disunnahkan si waktu gembira,misalnya pesta perkawinan, kedatangan seorang bayi(walimatul aqiqoh) atau kenaikan pangkat, untuk diadakan hiburan dan nyanyian dan musik secara sederhana guna melahirkan perasaan riang dan gembira.
dalam hadist diterangkan
" dar aisyah RA, bahwa ketika dia menghantar pengantian perempuan ke tempat laki-laki anshar, maka Nabi bertanya: hai
'aisyah..? apakah mereka ini disertai hiburan? sebab orang-orang gemar sekali hiburan".(HR bukhori)
dan diriwayatkan pula:
"dari ibnu abbas RA, ia berkata:'aisyah pernah mengawinkan salah seorang kerabatnya dari anshor, ken\mudian Rasulullah SAW datang dan bertanya:apakah akan kamu hadiahkan seorang gadis itu?mereka menjawab: betul! rasulullah bertanya lagi.Apakah kamu kirim bersamaan orang yang akan bernyanyi?'aisyah menjawab:Tidak! kemudian rasulullah bersabda: "sesungguhnya orang-orang anshoe adalah kaum yang merayu. oleh karena itu alangjah baiknya kalaukamu kirim bersama dia iu orang yang mengatakan: kami datang, kami datang, selamat datang kami, selamat datang kamu". (riwayat ibnu majjah)
dalam riwayat lain disebutkan :
dari 'aisyah RA. sesungguhnya abu bakar pernah masuk kepadanya, sedang disampingnya ada dua gadis yang sedang berntyanyi dan memukul gendang pada hari mina, sedang nabi SAW menutup wajahnya dengan pakaiannya, maka diusirlah dua gadis itu oleh abu bakar. lantas nabi SAW membuka wajahnya dan berkata pada abu bakar : biarkanlah abu bakar , sebab hari ini adalah Hari Raya"
Rasulullah melarang nyanyian yang man di dalamnya disertai dengan perbuatan haram lainnya seperti: mabuk mabukan, perbuatan cabul dan maksiat dengan suatu penghinaan, baik itu pelakunya sendiri atau pendengarnya, sebagaiman sabdanya:
"sungguh akab ada beberapa umatku yang minumarak, mereka namakan dengan nama yang lain, kepala mereka itu bisa di lalaikan dengan bunyi-bunyian dan nyanyian, maka Allah akan tenggelamkan mereka itu dalam bumi dan akan menjadi mereka seperti kera dan babi..
bagaimana dengan negara indonesia kita................?
answer................!
Assalamu'alaikum Wr.Wb
Minggu, 24 Oktober 2010
Sabtu, 23 Oktober 2010
kajian Zakat
1. dasar hukum syari'at
firman Allah ta'ala
"dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tuidak dapat bagian".(QS adz-dzariat(51):19)
fiman allah SWT
" wahai orang- orang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sbagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu".(QS Al baqoroh:267)
Hadist nabi SAW
"bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu".(HR.Al Bazar dan Baihaqi)
2. pendahuluan
zakat adalah rukun ketiga dri rukun islam. secara harfiah zakat berarti "tumbuh", "berkembang", "menyucikan",atau "membesihkan". sedangkan secara terminologi syari'at, zkat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.
zakat meupakan salah satu unsur pokok bagi tegaknya syari'at islam. oleh karena itu hukum zakat adalah wajib(fardhu) bagi setiap muslim yang telah memenuha syarat tertentu. zakat termasuk dalam kategori ibadah, seperti : shalat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al qur an dan As sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan san kemanuusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
Zakat terbagi menjadi 2, yaitu:
a. zakat fithrah, zakat yang wajib dikeluarka muslim menjelang idul fitri pada bulan ramadhan. besra zakat ini setara dengan 2,5 KG mkanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
b. Zakat Maal(zakat harta), mencakup hasil peniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas, perak, serta hasil kerja(profesi)yang mana memiliki perhitungannya seniri-sendiri.
3. fadhilah Zakat
zakat memiliki banyak fadhilah yang besar bagi kehidupan manusia, diantaranya:
I. fadhilah Diniyah
1. dengan berzajat berarti telah menjalankan salah satu rukun islam yang dapat mengantarkan seorang hamba kepada kebahagioan dunia akherat.
2. Merupakan sarana bagi hamba untuk taqorrub kepada Robb-nya. akan menambah keimanan karena keberadaan nya yang memuat berbagai macam ketaatan.
3. Pembayar zakat akan mendapat pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah SWT yang artinya Allah memusnahkan memusnahkan dan menyuburkan zakat"(QS al baqoroh : 276)dan hsdist nabi SAW yang mutafaqun 'alaihi yang menjelaskan bahwa sedekah harta yang baik akan ditumbuh kembangkan oleh allah belipat ganda.
4. zakat merupakan sarana penghapus,pambarsih dan menyucikan harta.
II. fadhilah khuluqiyah
1. menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
2. pembayar zakat biasanya identik dengan rasa rahmah(belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
3. merupakan sebuah realita bahwa menyumbangkan sesuatuv yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum mislimin akan melapangkan dada dan melaskan jiwa. sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
4. dalam zakat juga terselip penyucian akhlaq.
III. fadhilah ijtima'iah
1. zakat merupakan sarana untuk menbantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
2. memberikan dukungan kekuatan bagi kaum muslimin dan mengikat eksistensi mereka. ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat salah satunya mujahid fi sabilillah
3. zakat bisa mengurangi rasa kecemburuan sosial, dendam dan rasa benci dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburka harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan diantara mereka. jika harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
4. zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
5. membayar zakat berarti memperluas peredarah harta benda atau uang, karena ketika harta di belanjakan maka perputarannya akan meluas dan lbih banyak pihak yang mengambil manfaat.
semoga bermanfaat.............
created by: mohammed riedho
firman Allah ta'ala
"dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tuidak dapat bagian".(QS adz-dzariat(51):19)
fiman allah SWT
" wahai orang- orang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sbagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu".(QS Al baqoroh:267)
Hadist nabi SAW
"bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu".(HR.Al Bazar dan Baihaqi)
2. pendahuluan
zakat adalah rukun ketiga dri rukun islam. secara harfiah zakat berarti "tumbuh", "berkembang", "menyucikan",atau "membesihkan". sedangkan secara terminologi syari'at, zkat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.
zakat meupakan salah satu unsur pokok bagi tegaknya syari'at islam. oleh karena itu hukum zakat adalah wajib(fardhu) bagi setiap muslim yang telah memenuha syarat tertentu. zakat termasuk dalam kategori ibadah, seperti : shalat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al qur an dan As sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan san kemanuusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
Zakat terbagi menjadi 2, yaitu:
a. zakat fithrah, zakat yang wajib dikeluarka muslim menjelang idul fitri pada bulan ramadhan. besra zakat ini setara dengan 2,5 KG mkanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
b. Zakat Maal(zakat harta), mencakup hasil peniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas, perak, serta hasil kerja(profesi)yang mana memiliki perhitungannya seniri-sendiri.
3. fadhilah Zakat
zakat memiliki banyak fadhilah yang besar bagi kehidupan manusia, diantaranya:
I. fadhilah Diniyah
1. dengan berzajat berarti telah menjalankan salah satu rukun islam yang dapat mengantarkan seorang hamba kepada kebahagioan dunia akherat.
2. Merupakan sarana bagi hamba untuk taqorrub kepada Robb-nya. akan menambah keimanan karena keberadaan nya yang memuat berbagai macam ketaatan.
3. Pembayar zakat akan mendapat pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah SWT yang artinya Allah memusnahkan memusnahkan dan menyuburkan zakat"(QS al baqoroh : 276)dan hsdist nabi SAW yang mutafaqun 'alaihi yang menjelaskan bahwa sedekah harta yang baik akan ditumbuh kembangkan oleh allah belipat ganda.
4. zakat merupakan sarana penghapus,pambarsih dan menyucikan harta.
II. fadhilah khuluqiyah
1. menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
2. pembayar zakat biasanya identik dengan rasa rahmah(belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
3. merupakan sebuah realita bahwa menyumbangkan sesuatuv yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum mislimin akan melapangkan dada dan melaskan jiwa. sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
4. dalam zakat juga terselip penyucian akhlaq.
III. fadhilah ijtima'iah
1. zakat merupakan sarana untuk menbantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
2. memberikan dukungan kekuatan bagi kaum muslimin dan mengikat eksistensi mereka. ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat salah satunya mujahid fi sabilillah
3. zakat bisa mengurangi rasa kecemburuan sosial, dendam dan rasa benci dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburka harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan diantara mereka. jika harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
4. zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
5. membayar zakat berarti memperluas peredarah harta benda atau uang, karena ketika harta di belanjakan maka perputarannya akan meluas dan lbih banyak pihak yang mengambil manfaat.
semoga bermanfaat.............
created by: mohammed riedho
Jumat, 22 Oktober 2010
adab ath-thullab
Adab dan Etika Memburu Ilmu
Kesalahan dari seseorang yang paling pintar merupakan kesalahan paling buruk
Islam telah mengatur interaksi antara murid dan guru. Etika antara seorang yang pernah mereguk ilmu dari guru atau ustadznya. Dalam sebuah syair disebutkan “Barangsiapa yang mengajariku satu huruf, nisacaya aku telah menjadi hambanya”. Didalam sebuah Hadist disebutkan :
“Bukankah termasuk dalam ummatku orang yang tidak menghormati golongan yag lebih tua dan mengasihi yang muda serta mengetahui (hak-hak) orang-orang alim ”(Ahmad)
Dalam QS.Al-kahfi ayat 62 disebutkan :
"Maka tatkala mereka berjalan lebih jauh, berkatalah Musa kepada muridnya: "Bawalah kemari makanan kita; Sesungguhnya kita telah merasa letih karena perjalanan kita ini".
Didalam Al Qur’an diceritakan rihlah bersejarah antara Nabi yang bergelar Ulil Azmi. Seorang nabi Musa dengan Kitab Taurat menuntut ilmu kepada seorang laki-laki (khidr). Dalam ayat tersebut dijelaskan berbagai hikmah ketika kita sedang menuntut ilmu.
Etika dalam belajar dan menuntut ilmu adalah sebagai berikut :
Pertama, motivasi yang kuat dalam mempelajari ilmu pengetahuan. Sehingga hal-hal yang pasti merintangi seperti sulit, susah bahkan pedih bia dihadapi. Nabi Musa mengalami cobaan berat ketika rihlah ke daerah Majma al-Bahrain.
Kedua, Bersifat lembut penuh penghargaan terhadap guru sebagai hal mengormati dan menghargai. Sifat ini dicontoh nabi Musa kepada Khidhir as ketika meminta untuk diajari
Dalam QS.Al-kahfi ayat 66
Artinya:
" Musa berkata kepada Khidhr: "Bolehkah aku mengikutimu supaya kamu mengajarkan kepadaku ilmu yang benar di antara ilmu-ilmu yang telah diajarkan kepadamu
Ketiga, Bersikap Sabar terhadap Guru. Ketika Nabi Musa minta diajarkan ilmu. Beliau sudah bersiap-siap untuk sabar dalam mnghadapi Khidhir
Didalam QS Al kahfi ayat 68
Artinya:
Dia menjawab: "Sesungguhnya kamu sekali-kali tidak akan sanggup sabar bersama aku. dan bagaimana kamu dapat sabar atas sesuatu, yang kamu belum mempunyai pengetahuan yang cukup tentang hal itu?" Musa berkata: "Insya Allah kamu akan mendapati aku sebagai orang yang sabar, dan aku tidak akan menentangmu dalam sesuatu urusanpun". Dia berkata: "Jika kamu mengikutiku, Maka janganlah kamu menanyakan kepadaku tentang sesuatu apapun, sampai aku sendiri menerangkannya kepadamu".
Keempat, Tidak pernah puas dalam menuntut Ilmu. Luasnya ilmu dan ‘kecilnya’ seorang manusia menuntut manusia untuk selalu belajar dan belajar selama masih hidup walaupun tahu itu tidak akan pernah selesai.
Artinya:
. Maka Maha Tinggi Allah raja yang sebenar-benarnya, dan janganlah kamu tergesa-gesa membaca Al qur'an sebelum disempurnakan mewahyukannya kepadamu[946], dan Katakanlah: "Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan."
[946] Maksudnya: Nabi Muhammad s.a.w. dilarang oleh Allah menirukan bacaan Jibril a.s. kalimat demi kalimat, sebelum Jibril a.s. selesai membacakannya, agar dapat Nabi Muhammad s.a.w. menghafal dan memahami betul-betul ayat yang diturunkan itu.
Kelima, Memperbaiki niat. Maksudnya adalah bagaimana belajar dengan niat memohon keridhoan Allah SWT. Sehingga pekerjaan yang kita lakukan tersebut menjadi ibadah dan jihad fisabilillah. Dalam Hadist yang sangat popular :
“Sesungguhnya, sema pekerjaan itu sesuai dengan naitnya dan setiap yang diberikan ganjaran sesuai dengan niat perbuatannya ” (HR. Bukhari)
“Barang siapa mempelajari ilmu yang seharusnya dilakukan untuk mencari keridhoan Allah SWT, namun ia mempelajari ilmu-ilmu itu untuk memperoleh harta-harta dunia, maka ia tidak akan mencium wewangian surga pada hari kiamat ” (HR Abu Dawud dan Al Hakim)
“Janganlah kamu mempelajari ilmu supaya kamu dapat berbangga dengan sesama orang berilmu dan supaya bertengkar dengan orang-orang bodoh serta supaya menarik perhatian orang ramai kepadamu. Barangsiapa yang berbuat seperti itu, ia berada di neraka” (HR. Ibnu Majah dan Ibunu Hibban)
Sebuah Hikmah yang masyhur yang sering kita angggap sebagai hadist padahal bukan tetapi tetap bermakna mulia adalah “Tuntutlah Ilmu sejak dalam buaian sampai liang lahat”
Jika kita membaca sejarah ulama-ulama salaf, betapa kerasnya mereka belajar sampai-samapai ketika sudah sampai pembaringan (di masa-masa akhir hayat) tetap belajar dengan mendengarkan tafsir, perkara fiqih, ilmu bahasa dari sanak audaranya.
Beliau-beliau seolah merasa tidak tua. Umur dan kedudukan bukanlah alasan untuk malu, rendah diri, serba salah dan berhenti belajar. Laksana manusia yang tidak pernah kenyang layaknya dalam hadist
“Dua orang yang tidak akan merasa kenyang, adalah penuntut ilmu dan pencari dunia” (HR. Al Bazzar)
Na’im bin Hammad, Muhammad bin Ismail ash Shaaigh, Ahmad bin Hambal, Abdullah bin basyar at-Talaqani, Abu Amr ibnul Ula’ berkomitmen hanya kematian yang menghentikan usaha belajar mereka.
“Apakah pantas bagi seorang kakek tua untuk belajar?” Jika kebodohan merupakan kejelekan baginya, maka menuntut ilmu atau belajar akan memperbaiki atau memperindah dirinya.
“Siapakah yang paling perlu belajar?” Orang yang paling pintar dalam masyarakat. Karena, kesalahan dari seseorang yang paling pintar merupakan kesalahan paling buruk ….
Dalam kaitannya ini, al-Zarnuji, menyitir ucapan Sayyidina Ali, “اَنا عبدُ من علمَني حرفًا واحدًا اِن شَاء باعَ وان شَاء اَِعتقَ وان شَاء اِستَرق “ (Saya adalah hamba orang yang pernah mengajarkan satu huruf kepadaku, apabila ia mau boleh menjualku, memerdekakanku, atau tetap memperbudakku). Di bagian lain, al-Zarnuji menuturkan beberapa cara menghormati guru, antara lain;
Pelajar tidak diperkenankan berjalan di depan guru,
Tidak diperkenankan duduk di tempat duduknya,
Tidak boleh mendahului berbicara dengannya,
Tidak boleh menanyakan hal-hal yang gurunya sudah jenuh,
Tidak boleh mengetuk pintunya tetapi mesti menunggu hingga keluar sendiri.
Walhasil, pelajar/santri harus selalu mencari kerelaan hati gurunya (tidak menyakiti hati gurunya) dan mematuhi segala perintah-perintahnya, sepanjang hal itu bukan perbuatan maksiat.
Prinsip-prinsip yang diproyeksikan di dalam kitab inilah yang agaknya menimbulkan persepsi penyerahan total pelajar/santri kepada gurunya. Apalagi bila diingat adanya bayang-bayang, ilmunya tidak akan bermanfaat apabila ia pernah berbeda pendapat (i’tiradl) dengan gurunya atau pernah menyakiti hatinya. Persepsi ini, meski mempunyai nilai positif, namun tak urung menimbulkan efek yang lain, misalnya pelajar/santri karena harus bersikap menerima maka ia cenderung tidak berani bersikap kritis.semua itu dilakukan hanya untuk meminta keikhlasan guru,sehingga ilmu yang didapatkan berguna bagi dirinya sendiri, keluarga dan masyarakat. Created by: ridho
Kesalahan dari seseorang yang paling pintar merupakan kesalahan paling buruk
Islam telah mengatur interaksi antara murid dan guru. Etika antara seorang yang pernah mereguk ilmu dari guru atau ustadznya. Dalam sebuah syair disebutkan “Barangsiapa yang mengajariku satu huruf, nisacaya aku telah menjadi hambanya”. Didalam sebuah Hadist disebutkan :
“Bukankah termasuk dalam ummatku orang yang tidak menghormati golongan yag lebih tua dan mengasihi yang muda serta mengetahui (hak-hak) orang-orang alim ”(Ahmad)
Dalam QS.Al-kahfi ayat 62 disebutkan :
"Maka tatkala mereka berjalan lebih jauh, berkatalah Musa kepada muridnya: "Bawalah kemari makanan kita; Sesungguhnya kita telah merasa letih karena perjalanan kita ini".
Didalam Al Qur’an diceritakan rihlah bersejarah antara Nabi yang bergelar Ulil Azmi. Seorang nabi Musa dengan Kitab Taurat menuntut ilmu kepada seorang laki-laki (khidr). Dalam ayat tersebut dijelaskan berbagai hikmah ketika kita sedang menuntut ilmu.
Etika dalam belajar dan menuntut ilmu adalah sebagai berikut :
Pertama, motivasi yang kuat dalam mempelajari ilmu pengetahuan. Sehingga hal-hal yang pasti merintangi seperti sulit, susah bahkan pedih bia dihadapi. Nabi Musa mengalami cobaan berat ketika rihlah ke daerah Majma al-Bahrain.
Kedua, Bersifat lembut penuh penghargaan terhadap guru sebagai hal mengormati dan menghargai. Sifat ini dicontoh nabi Musa kepada Khidhir as ketika meminta untuk diajari
Dalam QS.Al-kahfi ayat 66
Artinya:
" Musa berkata kepada Khidhr: "Bolehkah aku mengikutimu supaya kamu mengajarkan kepadaku ilmu yang benar di antara ilmu-ilmu yang telah diajarkan kepadamu
Ketiga, Bersikap Sabar terhadap Guru. Ketika Nabi Musa minta diajarkan ilmu. Beliau sudah bersiap-siap untuk sabar dalam mnghadapi Khidhir
Didalam QS Al kahfi ayat 68
Artinya:
Dia menjawab: "Sesungguhnya kamu sekali-kali tidak akan sanggup sabar bersama aku. dan bagaimana kamu dapat sabar atas sesuatu, yang kamu belum mempunyai pengetahuan yang cukup tentang hal itu?" Musa berkata: "Insya Allah kamu akan mendapati aku sebagai orang yang sabar, dan aku tidak akan menentangmu dalam sesuatu urusanpun". Dia berkata: "Jika kamu mengikutiku, Maka janganlah kamu menanyakan kepadaku tentang sesuatu apapun, sampai aku sendiri menerangkannya kepadamu".
Keempat, Tidak pernah puas dalam menuntut Ilmu. Luasnya ilmu dan ‘kecilnya’ seorang manusia menuntut manusia untuk selalu belajar dan belajar selama masih hidup walaupun tahu itu tidak akan pernah selesai.
Artinya:
. Maka Maha Tinggi Allah raja yang sebenar-benarnya, dan janganlah kamu tergesa-gesa membaca Al qur'an sebelum disempurnakan mewahyukannya kepadamu[946], dan Katakanlah: "Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan."
[946] Maksudnya: Nabi Muhammad s.a.w. dilarang oleh Allah menirukan bacaan Jibril a.s. kalimat demi kalimat, sebelum Jibril a.s. selesai membacakannya, agar dapat Nabi Muhammad s.a.w. menghafal dan memahami betul-betul ayat yang diturunkan itu.
Kelima, Memperbaiki niat. Maksudnya adalah bagaimana belajar dengan niat memohon keridhoan Allah SWT. Sehingga pekerjaan yang kita lakukan tersebut menjadi ibadah dan jihad fisabilillah. Dalam Hadist yang sangat popular :
“Sesungguhnya, sema pekerjaan itu sesuai dengan naitnya dan setiap yang diberikan ganjaran sesuai dengan niat perbuatannya ” (HR. Bukhari)
“Barang siapa mempelajari ilmu yang seharusnya dilakukan untuk mencari keridhoan Allah SWT, namun ia mempelajari ilmu-ilmu itu untuk memperoleh harta-harta dunia, maka ia tidak akan mencium wewangian surga pada hari kiamat ” (HR Abu Dawud dan Al Hakim)
“Janganlah kamu mempelajari ilmu supaya kamu dapat berbangga dengan sesama orang berilmu dan supaya bertengkar dengan orang-orang bodoh serta supaya menarik perhatian orang ramai kepadamu. Barangsiapa yang berbuat seperti itu, ia berada di neraka” (HR. Ibnu Majah dan Ibunu Hibban)
Sebuah Hikmah yang masyhur yang sering kita angggap sebagai hadist padahal bukan tetapi tetap bermakna mulia adalah “Tuntutlah Ilmu sejak dalam buaian sampai liang lahat”
Jika kita membaca sejarah ulama-ulama salaf, betapa kerasnya mereka belajar sampai-samapai ketika sudah sampai pembaringan (di masa-masa akhir hayat) tetap belajar dengan mendengarkan tafsir, perkara fiqih, ilmu bahasa dari sanak audaranya.
Beliau-beliau seolah merasa tidak tua. Umur dan kedudukan bukanlah alasan untuk malu, rendah diri, serba salah dan berhenti belajar. Laksana manusia yang tidak pernah kenyang layaknya dalam hadist
“Dua orang yang tidak akan merasa kenyang, adalah penuntut ilmu dan pencari dunia” (HR. Al Bazzar)
Na’im bin Hammad, Muhammad bin Ismail ash Shaaigh, Ahmad bin Hambal, Abdullah bin basyar at-Talaqani, Abu Amr ibnul Ula’ berkomitmen hanya kematian yang menghentikan usaha belajar mereka.
“Apakah pantas bagi seorang kakek tua untuk belajar?” Jika kebodohan merupakan kejelekan baginya, maka menuntut ilmu atau belajar akan memperbaiki atau memperindah dirinya.
“Siapakah yang paling perlu belajar?” Orang yang paling pintar dalam masyarakat. Karena, kesalahan dari seseorang yang paling pintar merupakan kesalahan paling buruk ….
Dalam kaitannya ini, al-Zarnuji, menyitir ucapan Sayyidina Ali, “اَنا عبدُ من علمَني حرفًا واحدًا اِن شَاء باعَ وان شَاء اَِعتقَ وان شَاء اِستَرق “ (Saya adalah hamba orang yang pernah mengajarkan satu huruf kepadaku, apabila ia mau boleh menjualku, memerdekakanku, atau tetap memperbudakku). Di bagian lain, al-Zarnuji menuturkan beberapa cara menghormati guru, antara lain;
Pelajar tidak diperkenankan berjalan di depan guru,
Tidak diperkenankan duduk di tempat duduknya,
Tidak boleh mendahului berbicara dengannya,
Tidak boleh menanyakan hal-hal yang gurunya sudah jenuh,
Tidak boleh mengetuk pintunya tetapi mesti menunggu hingga keluar sendiri.
Walhasil, pelajar/santri harus selalu mencari kerelaan hati gurunya (tidak menyakiti hati gurunya) dan mematuhi segala perintah-perintahnya, sepanjang hal itu bukan perbuatan maksiat.
Prinsip-prinsip yang diproyeksikan di dalam kitab inilah yang agaknya menimbulkan persepsi penyerahan total pelajar/santri kepada gurunya. Apalagi bila diingat adanya bayang-bayang, ilmunya tidak akan bermanfaat apabila ia pernah berbeda pendapat (i’tiradl) dengan gurunya atau pernah menyakiti hatinya. Persepsi ini, meski mempunyai nilai positif, namun tak urung menimbulkan efek yang lain, misalnya pelajar/santri karena harus bersikap menerima maka ia cenderung tidak berani bersikap kritis.semua itu dilakukan hanya untuk meminta keikhlasan guru,sehingga ilmu yang didapatkan berguna bagi dirinya sendiri, keluarga dan masyarakat. Created by: ridho
ushul fiqh
PENGGUNAAN DALALAH MUTLAQ DAN MUQAYYAD
1. Pengertian Mutlaq dan Muqayyad
a. Mutlaq
Dari beberapa literatur ushul fiqh terdapat sejumlah definisi yang diberikan oleh para ulama ushul tentang mutlaq ini: Muhammad Jawad Mughniyah, dalam kita ‘Ilmu Ushul fi Sanbih al-Jadid, menyebutkan sebagai berikut:
إن المطلق هو اللفظ الدال على الماهلية بلاقيد
Bahwa Mutlaq itu adalah suatu lafal yang menunjukkan kepada sesuatu pengertian tanpa diikat oleh batasan tertentu.
Secara tegas Muhammad Jawad Mughniyah menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Mutlaq ialah suatu lafal yang menunjukkan satu bagian atau jenis, tanpa ada pengecualiannya; seperti nama orang, hamba sahaya atau orang Persi. Dalam hubungan ini, Mustafa Said al-Khin menyebutkan pula bahwa yang dimaksud dengan mutlaq ialah :
بأن يدل على فرد منتشر في جنسه غير مقيد لفظا بأي قيد يحد من انتشاره
Yaitu suatu lafal yang menunjukkan atas suatu obyek yang tercakup dalam jenisnya, tanpa dibatasi oleh suatu batasan dari cakupannya itu.
Dari pengertian di atas dapat dipahami bahwa hakaketnya apa yang disebut dengan mutlaq itu ialah suatu lafal nash yang tertentu yang tidak atau tanpa adanya batasan yang mempersempit cakupan artinya. Misalnya, di dalam nash al-Qur’an – yang sering dirujuk oleh para ulama ushul
- Disebutkan sebagai berikut :
فتحرير رقبة من قبل أن يتمسما ......
Dalam ayat diatas terdapat lafal (رقبة) (budak) yang tidak ada batasannya berupa sifat atau keadaan lainnya yang membatasi cakupannya. Sehingga lafal (رقبة) ini digolongkan kepada mutlaq, karena mencakup seluruh budak.
b. Muqayyad
Adapun pengertian muqayad mengandung arti sebaliknya dari mutlaq. Tentang muqayad ini para ulama ulama ushul juga memberikan sejumlah pengertian. Diantaranya, seperti dikemukakan oleh Syaikh al-Khudari baik, sebagai berikut :
المقيد ما دل على فرد أو أفراد شائعة بقيد مستقبل لفظا
Muqayad ialah lafal yang menunjukkan kepada suatu obyek (afrad) atau beberapa obyek tertentu yang dibatasi oleh lafal tertentu.
Sementara itu Zaky al-Din Sya’ban mendefinisikan muqayad sebagai berikut :
المقيد هو اللفظ الذي يدل على فرد أو أفراد على سبيل الشيوع واقترن به ما يدل على تقييده بصفة من الصفات
Muqayad ialah suatu lafal yang menunjukkan atas satu obyek atau beberapa obyek dan ia telah dibatasi oleh suatu sifat.
Kemudian, Mustafa Said al-Khin menyebutkan sebagai berikut :
دلالة اللفظ على الماهية مقيدة بقيد ما يقلل من شيوعها أو على مدلول معين
Yaitu petunjuk makna lafal kepada suatu yang telah dibatasi dengan suatu batasan yang mempersempit cakupannya atau petunjuk lafal tersebut telah tertentu maknanya.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan muqayad itu adalah suatu lafal nash yang maknanya telah tertentu karena dibatasi dengan suatu sifat tertentu sehingga pengertiannya lebih spesifik dan pasti. Sebagai contoh yang sering dimunculkan adalah sebagai berikut:
....فتحرير رقبة مؤمنة ودية مسلمة إلى أهله.....
Maka hendaklah (ia) memerdekakan seorang budak yang beriman dan membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya.
Lafal (رقبة مؤمنة), merupakan muqayad, karena telah dibatasi oleh suatu sifat yang cakupun maknya menjadi lebih spesifik dan terbatas. Jika disebut (رقبة مؤمنة), yaitu budak yang beriman maka berarti budak yang tidak beriman tidak tercakup di dalamnya.
2. Kedudukan Lafal Mutlaq dan Muqayad Serta Pengamalannya
Prinsip dasar yang harus diperhatikan lafal nash mutalq dan muqayad ini adalah lafal mutalq tetap pada ke mutalaqannya selama tidak ada dalil yang memberikan qayid (batasan) dan begitu pula sebaliknya, muqayad tetap pada ke muqayadannya. Jika lafal mutlaq terdapat suatu dalil yang memberi qayid maka ia berubah tidak mutlaq lagi. Dengan kata lain, lafal mutlaq akan berubah jika ada qayid sebagai penjelasan dan yang dipakai adalah yang disebut terakhir ini. Ada dua segi yang harus diperhatikan dalam melihat kedudukan lafal mutlaq dan muqayad ini.
Pertama, membawa mutlaq kepada muqayad, jika di dalam nash terdapat lafal mutlaq, kemudian di tempat lain disebutkan dengan muqayad. Inilah yang disebut oleh ulama ushul dengan (حمل المطلق على المقيد). Hal seperti ini ada beberapa ketentuan yaitu :
a. Jika ketentuan hukum sama dan sebab penetapannya juga sama. Hal inilah yang diistilahkan oleh Syeikh al-Khudari Beik dengan (أن يتحد حكما وسببا). Sebagai contoh, dalam al-Qur’an dijelaskan sebagai berikut:
حرمت عليكم الميتة والدم ولحم الخنزير
Diharamkan atas kamu bangkai, darah dan daging babi.
(QS. Al-Maidah : 3)
Dalam ayat ini, lafal (الدم) (darah) disebut secara mutlaq tanpa dibatasi oleh sifat-sifat bagi darah tersebut. Kemudian dalam nash lain disebutkan bahwa darah yang mengalir. Hal ini dijelaskan dalam nash lain, sebagai berikut:
قل لاأجد فيما أوحي إلي محرما على طاعم يطعمه إلا أن يكون ميتة أو دما مسفوحا أو لحم خنزير
Katakanlah! Tidak aku dapatkan dalam Wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali darah yang mengalir atau daging babi. (QS. Al-‘Am: 145).
Dengan demikian lafal (دم) menjadi muqayad, karena telah diberi batasan (qayid) dengan lafal (مسفوحا). Oleh karena itu sesuai dengan ketentuan yang telah disebutkan di atas, yaitu membawa yang mutlaq kepada muqayad (حمل المطلق على المقيد), maka darah yang dimaksud dalam surat al-Maidah ayat 3 adalah darah yang mengalir seperti halnya sama dengan apa yang disebutkan dalam surat al-An’am ayat 145.
b. Ketentuan hukum berlaku sama, tetapi sebab yang melatarbelakangi penetapannya berbeda. Sebagai contoh, yaitu tentang kafarat (denda) zhihar dan kafarat pembunuhan tak sengaja (tersalah) dengan memerdekakan seseorang budak. Kafarat zhihar disebutkan dengan lafal mutlaq, seperti dalam ayat berikut ini :
"Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, Kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur." (QS. Al-Mujadilah: 3)
Kemudian, tentang kafarat pembunuhan tak sengaja (tersalah) disebutkan dengan lafal muqayad, seperti dalam ayat berikut ini:
ومن قتل مؤمنا خطئا فتحرير رقبة مؤمنة
Dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (tidak sengaja), maka hendaklah ia memerdekakan seorang budak yang mumkin. (QS. An-Nisa’: 92).
Dari kedua ayat di atas dapat dipahami bahwa ketentuan hukum berlaku sama, yaitu kafarat memerdekakan budak, tetapi pada ayat pertama disebutkan secara mutlaq dan pada ayat kedua disebutkan secara muqayad yakni budak yang mukmin. Dalam hal seperti ini, maka yang mutlaq dibawa ke muqayad yang sesungguhnya, keduanya mempunyai latar belakang kasus (sebab) yang berbeda, yakni kasus pertama masalah zhihar dan kasus kedua tentang pembunuhan tidak sengaja.
Kedua, mutlaq tidak dibawa ke muqayad (لا يحمل المطلق على المقيد) dalam hal seperti ini ada dua hal yang harus diperhatikan :
a. Jika ketentuan hukum mutlaq dan muqayad berbeda serta latar belakang kasusnya (sebab) juga berbeda, maka mutlaq tidak dibawa kepada muqayad. Abdul Karim Zaidan menyebutkan bahwa jika ketentuan hukum dan sebab pada mutlaq dna muqayad berbeda, maka ia tetap pada tempatnya masing-masing. Artinya ketentuan hukum mutlaq diamalkan sesuai dengan kemutlaqannya dan demikian pula dengan muqayad. Hal ini terjadi, Abdul Karim Zaidan, keduanya secara substansi tidak punya hubungan sama sekali. (لاصلة ولا ارتباط أصلا). Sebagai contoh dikemukakan berikut ini, yakni tentang lafal أيدي (tangan), yang berkaitan dengan potong tangan karena mencuri dan kewajiban membasuh tangan ketika berwudlu. Kedua kasus ini berbeda ketentuan hukumnya dan berbeda pula latar belakangnya. Ayat berikut ini dapat dipahami, yaitu :
والسارق والسارقة فاقطعوا أيديهما جزاء بما كسبا......
Dan pencuri laki-laki dan perempuan, hendaklah dipotong tangan mereka masing-masing sebagai pembalasan (hukuman) bagi apa yang telah mereka kerjakan. (QS. Al-Maidah: 38)
Lafal أيدي (tangan) pada ayat ii adalah mutlaq dan tidak diberi qayid (batasan) hingga siku atau pergelangan tangan. Sementara itu dalam ayat berikut ini dijelaskan lafal أيدي (tangan) diberi qayid yang kedudukannya muqayad.
يأ يها الذين أمنوا إذا قمتم إلى الصلاة فاغسلوا وجوهكم وأيديكم إلى المرافق
Hai orang-orang yang beriman apabila kamu hendak mendirikan sholat, maka basuhlah tanganmu hingga dua mata siku.
Dari contoh kasus dalam dua ayat di atas, maka mutlaq tidak dibawa ke muqayad, masing-masing diamalkan sesuai dengan ketentuan hukumnya, karena baik ketentuan hukumnya maupun latar belakang kasusnya (sebab) berbeda satu sama lainnya.
b. Ketentuan hukum berbeda tetapi latar belakang kasusnya (sebab) adalah sama. Dalam hal ini, maka mutlaq dan muqayad diamalkan sesuai dengan ketentuan hukumnya masing-masing. Misalnya, tentang wudlu dan tayamum. Dalam soal wudlu disuruh membasuh kedua tangan hingga siku (وأيديكم إلى المرافق) adalah muqayad. Sementara dalam soal tayamum disuruh mengusap kedua tangan, tetapi disebut dalam bentuk mutlaq, seperti :
...... فيتمموا صعيدا طيبا فامسحوا بوجوهكم وبأيديكم منه
Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang bersih sapulah (usaplah) wajahmu dan tanganmu dengan tanah tersebut.
Kedua kasus ini hukumnya tidak sama, bahwa dalam soal wudlu diperintahkan membasuh kedua tangan, sedangkan dalam soal tayamum diperintahkan mengusap kedua tangan. Akan tetapi, sebab atau latar belakang kasusnya sama yaitu karena hendak mendirikan shalat (إرادة الصلاة).
3. Kesimpulan
Dari apa yang telah dikemukakan di atas, dapat dipahami bahwa antara mutlaq dan muqayad pada satu sisi dapat disatukan atau disamakan pengalamannya dan pada sisi yang lain diamalkan sesuai ketentuannya masing-masing. Artinya, jika antara mutlaq dan muqayad ketentuan hukumnya smaa dan sebab yang melatarbelakangi juga sama atau ketentuan hukum sama, tetapi sebabnya berbeda, jika ketentuan hukum dan sebab antara mutlaq dan muqayad berbeda atau ketentuan hukumnya berbeda dan sebabnya sama, maka ia tetap pada tempatnya masing-masing dan mutlaq tidak dibawa ke muqayad dan begitu pula sebaliknya.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’anul Karim
Baljon, J.M.S. tafsir Qur’an Muslim Modern. Diterjemahkan oleh A. Niamullah Muiz. Pustaka Firdaus, Cet. III, 1993.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Jakarta: Badan Pengadaan Kitab Suci Al-Qur’an, 1971).
Khalaf, Abdul Wahab. Ushul Fiqh. Kairo; Maktabah Da’wah Islamiyah. Cet. III. 1972.
Al-Khin, Mustafa Said. Asr al-Ikhtilaf fi al-Qowa’id al-Ushuliyyah fi Ikhtilaf al-Fuqaha. Kairo: Muassasah al-Risalah, 1969.
Yahya, Mukhtar dan Fatchurrahman. Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islam. Bandung: PT. Al-Ma’arif, Cet. I, 1986.
Zaidan, Abdul Karim, Al-Wajiz Fi Ushul al-Fiqh. Baghdad; Cet. VI, 1977.
1. Pengertian Mutlaq dan Muqayyad
a. Mutlaq
Dari beberapa literatur ushul fiqh terdapat sejumlah definisi yang diberikan oleh para ulama ushul tentang mutlaq ini: Muhammad Jawad Mughniyah, dalam kita ‘Ilmu Ushul fi Sanbih al-Jadid, menyebutkan sebagai berikut:
إن المطلق هو اللفظ الدال على الماهلية بلاقيد
Bahwa Mutlaq itu adalah suatu lafal yang menunjukkan kepada sesuatu pengertian tanpa diikat oleh batasan tertentu.
Secara tegas Muhammad Jawad Mughniyah menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Mutlaq ialah suatu lafal yang menunjukkan satu bagian atau jenis, tanpa ada pengecualiannya; seperti nama orang, hamba sahaya atau orang Persi. Dalam hubungan ini, Mustafa Said al-Khin menyebutkan pula bahwa yang dimaksud dengan mutlaq ialah :
بأن يدل على فرد منتشر في جنسه غير مقيد لفظا بأي قيد يحد من انتشاره
Yaitu suatu lafal yang menunjukkan atas suatu obyek yang tercakup dalam jenisnya, tanpa dibatasi oleh suatu batasan dari cakupannya itu.
Dari pengertian di atas dapat dipahami bahwa hakaketnya apa yang disebut dengan mutlaq itu ialah suatu lafal nash yang tertentu yang tidak atau tanpa adanya batasan yang mempersempit cakupan artinya. Misalnya, di dalam nash al-Qur’an – yang sering dirujuk oleh para ulama ushul
- Disebutkan sebagai berikut :
فتحرير رقبة من قبل أن يتمسما ......
Dalam ayat diatas terdapat lafal (رقبة) (budak) yang tidak ada batasannya berupa sifat atau keadaan lainnya yang membatasi cakupannya. Sehingga lafal (رقبة) ini digolongkan kepada mutlaq, karena mencakup seluruh budak.
b. Muqayyad
Adapun pengertian muqayad mengandung arti sebaliknya dari mutlaq. Tentang muqayad ini para ulama ulama ushul juga memberikan sejumlah pengertian. Diantaranya, seperti dikemukakan oleh Syaikh al-Khudari baik, sebagai berikut :
المقيد ما دل على فرد أو أفراد شائعة بقيد مستقبل لفظا
Muqayad ialah lafal yang menunjukkan kepada suatu obyek (afrad) atau beberapa obyek tertentu yang dibatasi oleh lafal tertentu.
Sementara itu Zaky al-Din Sya’ban mendefinisikan muqayad sebagai berikut :
المقيد هو اللفظ الذي يدل على فرد أو أفراد على سبيل الشيوع واقترن به ما يدل على تقييده بصفة من الصفات
Muqayad ialah suatu lafal yang menunjukkan atas satu obyek atau beberapa obyek dan ia telah dibatasi oleh suatu sifat.
Kemudian, Mustafa Said al-Khin menyebutkan sebagai berikut :
دلالة اللفظ على الماهية مقيدة بقيد ما يقلل من شيوعها أو على مدلول معين
Yaitu petunjuk makna lafal kepada suatu yang telah dibatasi dengan suatu batasan yang mempersempit cakupannya atau petunjuk lafal tersebut telah tertentu maknanya.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan muqayad itu adalah suatu lafal nash yang maknanya telah tertentu karena dibatasi dengan suatu sifat tertentu sehingga pengertiannya lebih spesifik dan pasti. Sebagai contoh yang sering dimunculkan adalah sebagai berikut:
....فتحرير رقبة مؤمنة ودية مسلمة إلى أهله.....
Maka hendaklah (ia) memerdekakan seorang budak yang beriman dan membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya.
Lafal (رقبة مؤمنة), merupakan muqayad, karena telah dibatasi oleh suatu sifat yang cakupun maknya menjadi lebih spesifik dan terbatas. Jika disebut (رقبة مؤمنة), yaitu budak yang beriman maka berarti budak yang tidak beriman tidak tercakup di dalamnya.
2. Kedudukan Lafal Mutlaq dan Muqayad Serta Pengamalannya
Prinsip dasar yang harus diperhatikan lafal nash mutalq dan muqayad ini adalah lafal mutalq tetap pada ke mutalaqannya selama tidak ada dalil yang memberikan qayid (batasan) dan begitu pula sebaliknya, muqayad tetap pada ke muqayadannya. Jika lafal mutlaq terdapat suatu dalil yang memberi qayid maka ia berubah tidak mutlaq lagi. Dengan kata lain, lafal mutlaq akan berubah jika ada qayid sebagai penjelasan dan yang dipakai adalah yang disebut terakhir ini. Ada dua segi yang harus diperhatikan dalam melihat kedudukan lafal mutlaq dan muqayad ini.
Pertama, membawa mutlaq kepada muqayad, jika di dalam nash terdapat lafal mutlaq, kemudian di tempat lain disebutkan dengan muqayad. Inilah yang disebut oleh ulama ushul dengan (حمل المطلق على المقيد). Hal seperti ini ada beberapa ketentuan yaitu :
a. Jika ketentuan hukum sama dan sebab penetapannya juga sama. Hal inilah yang diistilahkan oleh Syeikh al-Khudari Beik dengan (أن يتحد حكما وسببا). Sebagai contoh, dalam al-Qur’an dijelaskan sebagai berikut:
حرمت عليكم الميتة والدم ولحم الخنزير
Diharamkan atas kamu bangkai, darah dan daging babi.
(QS. Al-Maidah : 3)
Dalam ayat ini, lafal (الدم) (darah) disebut secara mutlaq tanpa dibatasi oleh sifat-sifat bagi darah tersebut. Kemudian dalam nash lain disebutkan bahwa darah yang mengalir. Hal ini dijelaskan dalam nash lain, sebagai berikut:
قل لاأجد فيما أوحي إلي محرما على طاعم يطعمه إلا أن يكون ميتة أو دما مسفوحا أو لحم خنزير
Katakanlah! Tidak aku dapatkan dalam Wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali darah yang mengalir atau daging babi. (QS. Al-‘Am: 145).
Dengan demikian lafal (دم) menjadi muqayad, karena telah diberi batasan (qayid) dengan lafal (مسفوحا). Oleh karena itu sesuai dengan ketentuan yang telah disebutkan di atas, yaitu membawa yang mutlaq kepada muqayad (حمل المطلق على المقيد), maka darah yang dimaksud dalam surat al-Maidah ayat 3 adalah darah yang mengalir seperti halnya sama dengan apa yang disebutkan dalam surat al-An’am ayat 145.
b. Ketentuan hukum berlaku sama, tetapi sebab yang melatarbelakangi penetapannya berbeda. Sebagai contoh, yaitu tentang kafarat (denda) zhihar dan kafarat pembunuhan tak sengaja (tersalah) dengan memerdekakan seseorang budak. Kafarat zhihar disebutkan dengan lafal mutlaq, seperti dalam ayat berikut ini :
"Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, Kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur." (QS. Al-Mujadilah: 3)
Kemudian, tentang kafarat pembunuhan tak sengaja (tersalah) disebutkan dengan lafal muqayad, seperti dalam ayat berikut ini:
ومن قتل مؤمنا خطئا فتحرير رقبة مؤمنة
Dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (tidak sengaja), maka hendaklah ia memerdekakan seorang budak yang mumkin. (QS. An-Nisa’: 92).
Dari kedua ayat di atas dapat dipahami bahwa ketentuan hukum berlaku sama, yaitu kafarat memerdekakan budak, tetapi pada ayat pertama disebutkan secara mutlaq dan pada ayat kedua disebutkan secara muqayad yakni budak yang mukmin. Dalam hal seperti ini, maka yang mutlaq dibawa ke muqayad yang sesungguhnya, keduanya mempunyai latar belakang kasus (sebab) yang berbeda, yakni kasus pertama masalah zhihar dan kasus kedua tentang pembunuhan tidak sengaja.
Kedua, mutlaq tidak dibawa ke muqayad (لا يحمل المطلق على المقيد) dalam hal seperti ini ada dua hal yang harus diperhatikan :
a. Jika ketentuan hukum mutlaq dan muqayad berbeda serta latar belakang kasusnya (sebab) juga berbeda, maka mutlaq tidak dibawa kepada muqayad. Abdul Karim Zaidan menyebutkan bahwa jika ketentuan hukum dan sebab pada mutlaq dna muqayad berbeda, maka ia tetap pada tempatnya masing-masing. Artinya ketentuan hukum mutlaq diamalkan sesuai dengan kemutlaqannya dan demikian pula dengan muqayad. Hal ini terjadi, Abdul Karim Zaidan, keduanya secara substansi tidak punya hubungan sama sekali. (لاصلة ولا ارتباط أصلا). Sebagai contoh dikemukakan berikut ini, yakni tentang lafal أيدي (tangan), yang berkaitan dengan potong tangan karena mencuri dan kewajiban membasuh tangan ketika berwudlu. Kedua kasus ini berbeda ketentuan hukumnya dan berbeda pula latar belakangnya. Ayat berikut ini dapat dipahami, yaitu :
والسارق والسارقة فاقطعوا أيديهما جزاء بما كسبا......
Dan pencuri laki-laki dan perempuan, hendaklah dipotong tangan mereka masing-masing sebagai pembalasan (hukuman) bagi apa yang telah mereka kerjakan. (QS. Al-Maidah: 38)
Lafal أيدي (tangan) pada ayat ii adalah mutlaq dan tidak diberi qayid (batasan) hingga siku atau pergelangan tangan. Sementara itu dalam ayat berikut ini dijelaskan lafal أيدي (tangan) diberi qayid yang kedudukannya muqayad.
يأ يها الذين أمنوا إذا قمتم إلى الصلاة فاغسلوا وجوهكم وأيديكم إلى المرافق
Hai orang-orang yang beriman apabila kamu hendak mendirikan sholat, maka basuhlah tanganmu hingga dua mata siku.
Dari contoh kasus dalam dua ayat di atas, maka mutlaq tidak dibawa ke muqayad, masing-masing diamalkan sesuai dengan ketentuan hukumnya, karena baik ketentuan hukumnya maupun latar belakang kasusnya (sebab) berbeda satu sama lainnya.
b. Ketentuan hukum berbeda tetapi latar belakang kasusnya (sebab) adalah sama. Dalam hal ini, maka mutlaq dan muqayad diamalkan sesuai dengan ketentuan hukumnya masing-masing. Misalnya, tentang wudlu dan tayamum. Dalam soal wudlu disuruh membasuh kedua tangan hingga siku (وأيديكم إلى المرافق) adalah muqayad. Sementara dalam soal tayamum disuruh mengusap kedua tangan, tetapi disebut dalam bentuk mutlaq, seperti :
...... فيتمموا صعيدا طيبا فامسحوا بوجوهكم وبأيديكم منه
Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang bersih sapulah (usaplah) wajahmu dan tanganmu dengan tanah tersebut.
Kedua kasus ini hukumnya tidak sama, bahwa dalam soal wudlu diperintahkan membasuh kedua tangan, sedangkan dalam soal tayamum diperintahkan mengusap kedua tangan. Akan tetapi, sebab atau latar belakang kasusnya sama yaitu karena hendak mendirikan shalat (إرادة الصلاة).
3. Kesimpulan
Dari apa yang telah dikemukakan di atas, dapat dipahami bahwa antara mutlaq dan muqayad pada satu sisi dapat disatukan atau disamakan pengalamannya dan pada sisi yang lain diamalkan sesuai ketentuannya masing-masing. Artinya, jika antara mutlaq dan muqayad ketentuan hukumnya smaa dan sebab yang melatarbelakangi juga sama atau ketentuan hukum sama, tetapi sebabnya berbeda, jika ketentuan hukum dan sebab antara mutlaq dan muqayad berbeda atau ketentuan hukumnya berbeda dan sebabnya sama, maka ia tetap pada tempatnya masing-masing dan mutlaq tidak dibawa ke muqayad dan begitu pula sebaliknya.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’anul Karim
Baljon, J.M.S. tafsir Qur’an Muslim Modern. Diterjemahkan oleh A. Niamullah Muiz. Pustaka Firdaus, Cet. III, 1993.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Jakarta: Badan Pengadaan Kitab Suci Al-Qur’an, 1971).
Khalaf, Abdul Wahab. Ushul Fiqh. Kairo; Maktabah Da’wah Islamiyah. Cet. III. 1972.
Al-Khin, Mustafa Said. Asr al-Ikhtilaf fi al-Qowa’id al-Ushuliyyah fi Ikhtilaf al-Fuqaha. Kairo: Muassasah al-Risalah, 1969.
Yahya, Mukhtar dan Fatchurrahman. Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islam. Bandung: PT. Al-Ma’arif, Cet. I, 1986.
Zaidan, Abdul Karim, Al-Wajiz Fi Ushul al-Fiqh. Baghdad; Cet. VI, 1977.
Langganan:
Postingan (Atom)