Assalamu'alaikum Wr.Wb

Sabtu, 23 Oktober 2010

kajian Zakat

1. dasar hukum syari'at
firman Allah ta'ala
"dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tuidak dapat bagian".(QS adz-dzariat(51):19)
fiman allah SWT
" wahai orang- orang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sbagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu".(QS Al baqoroh:267)
Hadist nabi SAW
"bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu".(HR.Al Bazar dan Baihaqi)
2. pendahuluan
zakat adalah rukun ketiga dri rukun islam. secara harfiah zakat berarti "tumbuh", "berkembang", "menyucikan",atau "membesihkan". sedangkan secara terminologi syari'at, zkat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.
zakat meupakan salah satu unsur pokok bagi tegaknya syari'at islam. oleh karena itu hukum zakat adalah wajib(fardhu) bagi setiap muslim yang telah memenuha syarat tertentu. zakat termasuk dalam kategori ibadah, seperti : shalat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al qur an dan As sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan san kemanuusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
Zakat terbagi menjadi 2, yaitu:
a. zakat fithrah, zakat yang wajib dikeluarka muslim menjelang idul fitri pada bulan ramadhan. besra zakat ini setara dengan 2,5 KG mkanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
b. Zakat Maal(zakat harta), mencakup hasil peniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas, perak, serta hasil kerja(profesi)yang mana memiliki perhitungannya seniri-sendiri.
3. fadhilah Zakat
zakat memiliki banyak fadhilah yang besar bagi kehidupan manusia, diantaranya:
I. fadhilah Diniyah
1. dengan berzajat berarti telah menjalankan salah satu rukun islam yang dapat mengantarkan seorang hamba kepada kebahagioan dunia akherat.
2. Merupakan sarana bagi hamba untuk taqorrub kepada Robb-nya. akan menambah keimanan karena keberadaan nya yang memuat berbagai macam ketaatan.
3. Pembayar zakat akan mendapat pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah SWT yang artinya Allah memusnahkan memusnahkan dan menyuburkan zakat"(QS al baqoroh : 276)dan hsdist nabi SAW yang mutafaqun 'alaihi yang menjelaskan bahwa sedekah harta yang baik akan ditumbuh kembangkan oleh allah belipat ganda.
4. zakat merupakan sarana penghapus,pambarsih dan menyucikan harta.
II. fadhilah khuluqiyah
1. menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
2. pembayar zakat biasanya identik dengan rasa rahmah(belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
3. merupakan sebuah realita bahwa menyumbangkan sesuatuv yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum mislimin akan melapangkan dada dan melaskan jiwa. sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
4. dalam zakat juga terselip penyucian akhlaq.
III. fadhilah ijtima'iah
1. zakat merupakan sarana untuk menbantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
2. memberikan dukungan kekuatan bagi kaum muslimin dan mengikat eksistensi mereka. ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat salah satunya mujahid fi sabilillah
3. zakat bisa mengurangi rasa kecemburuan sosial, dendam dan rasa benci dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburka harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan diantara mereka. jika harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
4. zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
5. membayar zakat berarti memperluas peredarah harta benda atau uang, karena ketika harta di belanjakan maka perputarannya akan meluas dan lbih banyak pihak yang mengambil manfaat.

semoga bermanfaat.............
created by: mohammed riedho

1 komentar: