nyanyian dan musik adalah jenis hiburan yang deapat menghibur hati yang lara, mengurangi kepenatan, menyejukkan telinga dan mengendorkan urat-urat yang kaku, serta dapat mendorong semangat beraktivitar lebih baik.
nyanyian dan musik itu diperbolehkan dalam islam, selama di dalam nyanyian itu tidak dicampuri dengan omongan-omongan yang kotor(cabil), pakaian yang dikenakan oleh para aktor maupun aktris tidak berlebih-lebihan sehingga menimbulkan nafsu birahi para penonton, di dalamnya tidak dicampuri dengan disco berdansa yang mana antara wanita dan laki-laki sambil minum -minuman yang memabukkan, nyanyian itu tidak diperuntukkan untuk kepentingan maksiat serta tidak menghamburkan waktu sehingga lupa kewajiban yang utama.
bahkan disunnahkan si waktu gembira,misalnya pesta perkawinan, kedatangan seorang bayi(walimatul aqiqoh) atau kenaikan pangkat, untuk diadakan hiburan dan nyanyian dan musik secara sederhana guna melahirkan perasaan riang dan gembira.
dalam hadist diterangkan
" dar aisyah RA, bahwa ketika dia menghantar pengantian perempuan ke tempat laki-laki anshar, maka Nabi bertanya: hai
'aisyah..? apakah mereka ini disertai hiburan? sebab orang-orang gemar sekali hiburan".(HR bukhori)
dan diriwayatkan pula:
"dari ibnu abbas RA, ia berkata:'aisyah pernah mengawinkan salah seorang kerabatnya dari anshor, ken\mudian Rasulullah SAW datang dan bertanya:apakah akan kamu hadiahkan seorang gadis itu?mereka menjawab: betul! rasulullah bertanya lagi.Apakah kamu kirim bersamaan orang yang akan bernyanyi?'aisyah menjawab:Tidak! kemudian rasulullah bersabda: "sesungguhnya orang-orang anshoe adalah kaum yang merayu. oleh karena itu alangjah baiknya kalaukamu kirim bersama dia iu orang yang mengatakan: kami datang, kami datang, selamat datang kami, selamat datang kamu". (riwayat ibnu majjah)
dalam riwayat lain disebutkan :
dari 'aisyah RA. sesungguhnya abu bakar pernah masuk kepadanya, sedang disampingnya ada dua gadis yang sedang berntyanyi dan memukul gendang pada hari mina, sedang nabi SAW menutup wajahnya dengan pakaiannya, maka diusirlah dua gadis itu oleh abu bakar. lantas nabi SAW membuka wajahnya dan berkata pada abu bakar : biarkanlah abu bakar , sebab hari ini adalah Hari Raya"
Rasulullah melarang nyanyian yang man di dalamnya disertai dengan perbuatan haram lainnya seperti: mabuk mabukan, perbuatan cabul dan maksiat dengan suatu penghinaan, baik itu pelakunya sendiri atau pendengarnya, sebagaiman sabdanya:
"sungguh akab ada beberapa umatku yang minumarak, mereka namakan dengan nama yang lain, kepala mereka itu bisa di lalaikan dengan bunyi-bunyian dan nyanyian, maka Allah akan tenggelamkan mereka itu dalam bumi dan akan menjadi mereka seperti kera dan babi..
bagaimana dengan negara indonesia kita................?
answer................!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar